Keputusan
Muktamar Muhammadiyah Ke-44
Tanggal 8 s/d 11 Juli Tahun 2000 Di Jakarta
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
1421 H / 2000 M
Bagian Pertama
PENDAHULUAN
A. PEMAHAMAN
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah adalah seperangkat nilai dan norma Islami yang
bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah untuk menjadi pola bagi tingkah laku warga
Muhammadiyah dalam menjalani kehidupan sehari-hari sehingga tercermin
kepribadian Islami menuju terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah merupakan pedoman untuk menjalani kehidupan
dalam lingkup pribadi, keluarga, bermasyarakat, berorganisasi, mengelola amal
usaha, berbisnis, mengembangkan profesi, berbangsa dan bernegara, melestarikan
lingkungan, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan mengembangkan
seni dan budaya yang menunjukkan perilaku uswah hasanah(teladan
yang baik).
B. LANDASAN DAN SUMBER
Landasan dan sumber Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah ialah
Al- Quran dan Sunnah Nabi yang merupakan pengembangan dan pengayaan dari
pemikiran-pemikiran formal (baku) dalam Muhammadiyah seperti Matan Keyakinan
dan Cita-Cita Hidup Muhammadiyah, Muqaddimah Anggaran Dasar Muhammadiyah, Matan
Kepribadian Muhammadiyah, Khittah Perjuangan Muhammadiyah, serta hasil-hasil
Keputusan Majelis Tarjih.
C. KEPENTINGAN
1. Warga Muhammadiyah dewasa ini makin memerlukan
pedoman kehidupan yang bersifat panduan dan pengayaan dalam menjalani berbagai
kegiatan sehari-hari. Tuntutan ini didasarkan atas perkembangan situasi dan
kondisi antara lain:
2. Kepentingan akan adanya pedoman yang dijadikan
acuan bagi segenap anggota Muhammadiyah sebagai penjabaran dan bagian dari
Keyakinan Hidup Islami Dalam Muhammadiyah yang menjadi amanat Tanwir Jakarta
1992 yang lebih merupakan konsep filosofis.
3. Perubahan-perubahan sosial-politik dalam
kehidupan nasional di era reformasi yang menumbuhkan dinamika tinggi dalam
kehidupan umat dan bangsa serta mempengaruhi kehidupan Muhammadiyah, yang
memerlukan pedoman bagi warga dan pimpinan Persyarikatan bagaimana menjalani
kehidupan di tengah gelombang perubahan itu.
4. Perubahan-perubahan alam pikiran yang
cenderung pragmatis (berorientasi pada nilai-guna semata), materialistis
(berorientasi pada kepentingan materi semata), dan hedonistis (berorientasi
pada pemenuhan kesenangan duniawi) yang menumbuhkan budaya inderawi (kebudayaan
duniawi yang sekular) dalam kehidupan modern abad ke-20 yang disertai dengan
gaya hidup modern memasuki era baru abad ke-21.
5. Penetrasi budaya (masuknya budaya asing secara
meluas) dan multikulturalisme (kebudayaan masyarakat dunia yang majemuk dan
serba melintasi) yang dibawa oleh globalisasi (proses hubungan-hubungan
sosialekonomi- politik-budaya yang membentuk tatanan sosial yang mendunia) yang
akan makin nyata dalam kehidupan bangsa.
6. Perubahan orientasi nilai dan sikap dalam
bermuhammadiyah karena berbagai faktor (internal dan eksternal) yang memerlukan
standar nilai dan norma yang jelas dari Muhammadiyah sendiri.
D. SIFAT
1. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
memiliki beberapa sifat/kriteria sebagai berikut:
2. Mengandung hal-hal yang pokok/prinsip dan
penting dalam bentuk acuannilai dan norma.
3. Bersifat pengayaan dalam arti memberi banyak
khazanah untuk membentuk keluhuran dan kemulian ruhani dan tindakan.
4. Aktual, yakni memiliki keterkaitan dengan
tuntutan dan kepentingan kehidupan sehari-hari.
5. Memberikan arah bagi tindakan individu maupun
kolektif yang bersifat keteladanan.
6. Ideal, yakni dapat menjadi panduan umum untuk
kehidupan sehari-hari yang bersifat pokok dan utama.
7. Rabbani, artinya mengandung ajaran-ajaran dan
pesan-pesan yang bersifat akhlaqi yang membuahkan kesalihan.
8. Taisir, yakni panduan yang mudah difahami dan
diamalkan oleh setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah.
E. TUJUAN
Terbentuknya perilaku individu dan kolektif seluruh anggota
Muhammadiyah yang menunjukkan keteladanan yang baik (uswah hasanah)
menuju terwujudnya Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
F. KERANGKA
Materi Pedoman Hidup Islami
Warga Muhammadiyah dikembangkan dan dirumuskan dalam kerangka sistematika
sebagai berikut:
1. Bagian Umum : Pendahuluan
2. Bagian Kedua : Islam dan Kehidupan
3. Bagian Ketiga : Kehidupan Islami Warga Muhammadiyah
a. Kehidupan Pribadi
b. Kehidupan dalam Keluarga
c. Kehidupan Bermasyarakat
d. Kehidupan Berorganisasi
e. Kehidupan dalam Mengelola Amal usaha
f. Kehidupan dalam Berbisnis
g. Kehidupan dalam Mengembangkan Profesi
h. Kehidupan dalam Berbangsa dan Bemegara
i. Kehidupan dalam Melestarikan Lingkungan
j. Kehidupan dalam mengembangkan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi
k. Kehidupan dalam Seni dan Budaya
4. Bagian Keempat : Tuntunan Pelaksanaan
5. Bagian Kelima : Penutup
Bagian Kedua
PANDANGAN ISLAM TENTANG KEHIDUPAN
Islam adalah Agama Allah yang diwahyukan
kepada para Rasul1, sebagai hidayah dan rahmat Allah bagi umat
manusia sepanjang masa, yang menjamin kesejahteraan hidup materiil dan spirituil,
duniawi dan ukhrawi. Agama Islam, yakni Agama Islam yang dibawa oleh Nabi
Muhammad sebagai Nabi akhir zaman, ialah ajaran yang diturunkan Allah yang
tercantum dalam Al-Quran dan Sunnah Nabi yang shahih (maqbul) berupa
perintah-perintah, larangan-larangan, dan petunjuk-petunjuk untuk kebaikan
hidup manusia di dunia dan akhirat. Ajaran Islam bersifat menyeluruh yang satu
dengan lainnya tidak dapat dipisah-pisahkan meliputi bidang-bidang
aqidah, akhlaq, ibadah, dan mu'amalah duniawiyah.
Islam adalah agama untuk penyerahan diri
semata-mata kepada Allah2, Agama semua Nabi-nabi3, Agama
yang sesuai dengan fitrah manusia4, Agama yang menjadi petunjuk bagi
manusia5, Agama yang mengatur hubungan manusia dengan Tuhan dan
hubungan manusia dengan sesama6, Agama yang menjadi rahmat bagi
semesta alam7. Islam satu-satunya agama yang diridhai Allah8 dan
agama yang sempurna9. Dengan beragama Islam maka setiap muslim
memiliki dasar/landasan hidup Tauhid kepada Allah10, fungsi/peran
dalam kehidupan berupa ibadah11, dan menjalankan kekhalifahan12,
dan bertujuan untuk meraih Ridha serta Karunia Allah SWT13. Islam
yang
mulia dan utama itu akan menjadi kenyataan dalam kehidupan di
dunia apabila benarbenar diimani, difahami, dihayati, dan diamalkan oleh
seluruh pemeluknya (orang Islam, umat Islam) secara total atau kaffah14 dan
penuh ketundukan atau penyerahan diri15. Dengan pengamalan Islam
yang sepenuh hati dan sungguh-sungguh itu maka terbentuk manusia muslimin yang
memiliki sifat-sifat utama: a. Kepribadian Muslim16, b. Kepribadian
Mu'min17, c. Kepribadian Muhsin dalam arti berakhlak mulia18,
dan d. Kepribadian Muttaqin19. Setiap muslim yang berjiwa mu'min,
muhsin, dan muttaqin, yang paripuma itu dituntut untuk memiliki keyakinan (aqidah)
berdasarkan tauhid yang istiqamah dan
bersih dari syirk, bid'ah, dan khurafat; memiliki cara berpikir (bayani),
(burhani), dan (irfani); dan perilaku serta tindakan yang
senantiasa dilandasi oleh dan mencerminkanakhlaq al karimah yang
menjadi rahmatan li-`alamin.
Dalam kehidupan di dunia ini menuju kehidupan
di akhirat nanti pada hakikatnya Islam yang serba utama itu benar-benar dapat
dirasakan, diamati, ditunjukkan, dibuktikan, dan membuahkan rahmat bagi semesta
alam sebagai sebuah manhaj kehidupan (sistem kehidupan) apabila sungguh-sungguh
secara nyata diamalkan oleh para pemeluknya. Dengan demikian Islam menjadi
sistem keyakinan, sistem pemikiran, dan sistem tindakan yang menyatu dalam diri
setiap muslim dan kaum muslimin sebagaimana menjadi pesan utama risalah da'wah
Islam. Da'wah Islam sebagai wujud menyeru dan membawa umat manusia ke jalan
Allah20 pada dasarnya harus dimulai dari orang-orang Islam sebagai pelaku
da'wah itu sendiri (ibda binafsika) sebelum berda’wah kepada orang/pihak
lain sesuai dengan seruan Allah: “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah
dirimu dan keluargamu dari siksa neraka....”21. Upaya
mewujudkan Islam dalam kehidupan dilakukan melalui da'wah itu ialah mengajak
kepada kebaikan (amar ma’ruf), mencegah kemunkaran (nahyu munkar),
dan mengajak untuk beriman (tu'minuna billah) guna terwujudnya umat yang
sebaikbaiknya atau khairu ummah22
Berdasarkan pada keyakinan, pemahaman, dan penghayatan Islam yang
mendalam dan menyeluruh itu maka bagi segenap warga Muhammadiyah merupakan
suatu kewajiban yang mutlak untuk melaksanakan dan mengamalkan Islam dalam
seluruh kehidupan dengan jalan mempraktikkan hidup Islami dalam lingkungan
sendiri sebelum menda’wahkan Islam kepada pihak lain. Muhammadiyah sebagai
Gerakan Islam maupun warga Muhammadiyah sebagai muslim benar-benar dituntut
keteladanannya dalam mengamalkan Islam di berbagai lingkup kehidupan, sehingga
Muhammadiyah
secara kelembagaan dan orang-orang Muhammadiyah secara perorangan
dan kolektif sebagai pelaku da'wah menjadi rahmatan lil `alamin dalam
kehidupan di muka bumi ini.
1. Q.S. Asy-Syura/42: 13
2. Q.S. An-Nisa/4 : 125
3. Q.S. Al-Baqarah/2: 136
4. Q.S. Ar-Rum/30: 30
5. Q.S. Al-Baqarah/2: 185
6. Q.S. Ali Imran/3: 112
7. Q.S. Al-Anbiya/21: 107
8. Q.S. Ali Imran/3: 19
9. Q.S. Al-Maidah/5: 3
10. Q.S. Al-Ikhlash/112: 1-4
11. Q. S. Adz-Dzariyat/51: 56
12. Q.S. Al-Baqarah/2: 30; Al-An'am/6: 165;
Al`Araf/7: 69, 74; Yunus/10: 14, 73; As-Shad/38: 26
13. Q.S. Al-Fath/48: 29
14. Q.S. Al-Baqarah/2: 208
15. Q.S. Al-An'am/6: 161-163
16. Q.S. Al-Baqarah/2: 112, 133, 136, 256; Ali
Imran/3 : 19, 52, 82, 85; An-Nisa/4: 125, 165, 170; Al-Maidah/5: 111,
Al-An'am/6: 163; Al-Araf/7: 126; At-Taubah/9: 33; Yunus/10: 72, 84, 90; Hud/11:
14; Yusuf/12: 101; An-Nahl/16: 89, 102; Asy-Syuura/42: 13; Ash-Shaf/61: 9;
Al-Mu'minun/23: 1-11
17. Q.S. Al-Baqarah/2: 2-4, 213 s/d 214, 165, 285;
Ali Imran/3: 122 s/d 139; An-Nisa/4: 76; At-Taubah/9: 51, 71; Hud/11: 112 s/d
122; Al-Mu'minun/23: 1 s/d 11; Al-Hujarat/49: 15
18. Q.S. Al-Baqarah/2: 58, 112; An-Nisa/4: 125;
Al-`An'am/6: 14; An-Nahl/16: 29, 69, 128; Luqman/31: 22; Ash-Shaffat/37: 113;
Al-Ahqhaf/46: 15
19. Q.S. Al-Baqarah/2: 2 s/d 4, 177, 183; Ali
Imran/3: 17, 76, 102, 133 s/d 134; Al- Maidah/5: 8; Al-'Araf/7: 26, 128, 156;
Al-Anfal/8: 34; At-Taubah/9: 8; Yunus/10: 62 s/d 64; An-Nahl/16: 128;
Ath-Thalaq/65: 2 s/d 4; An-Naba/78: 31
20. Q.S. Yusuf/112: 108
21. Q.S. At-Tahrim/66: 6
22. Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
Bagian Ketiga
KEHIDUPAN ISLAMI WARGA MUHAMMADIYAH
A. KEHIDUPAN PRIBADI
1. Dalam Aqidah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki
prinsip hidup dan kesadaran imani berupa tauhid kepada Allah Subhanahu
Wata'ala23 yang benar, ikhlas, dan penuh ketundukkan sehingga
terpancar sebagai lbad ar-rahman24 yang menjalani
kehidupan dengan benar-benar menjadi mukmin, muslim, muttaqin, dan muhsin yang
paripurna.
b. Setiap warga Muhammadiyah wajib menjadikan
iman25 dan tauhid26 sebagai sumber seluruh kegiatan
hidup, tidak boleh mengingkari keimanan berdasarkan tauhid itu, dan tetap
menjauhi serta menolak syirk, takhayul, bid'ah, dan khurafat yang menodai iman
dan tauhid kepada Allah Subhanahu Wata'ala27.
2. Dalam Akhlaq
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
meneladani perilaku Nabi dalam mempraktikkan akhlaq mulia28,
sehingga menjadi uswah hasanah29 yang diteladani oleh
sesama berupa sifat sidiq, amanah, tabligh, dan fathanah.
b. Setiap warga Muhammadiyah dalam melakukan amal
dan kegiatan hidup harus senantiasa didasarkan kepada niat yang ikhlas30 dalam
wujud amalamal shalih dan ihsan, serta menjauhkan diri dari perilaku riya’,
sombong, ishraf, fasad, fahsya, dan kemunkaran.
c. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
menunjukkan akhlaq yang mulia (akhlaq al-karimah) sehingga disukai/diteladani
dan menjauhkan diri dari akhlaq yang tercela (akhlaq al-madzmumah) yang
membuat dibenci dan dijauhi sesama.
d. Setiap warga Muhammadiyah di mana pun bekerja
dan menunaikan tugas maupun dalam kehidupan sehari-hari harus benar-benar menjauhkan
diri dari perbuatan korupsi dan kolusi serta praktik-praktik buruk lainnya yang
merugikan hak-hak publik dan membawa kehancuran dalam kehidupan di dunia ini.
_______________________________________________________
23 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
24 Q.S. Al-Furqan/25: 63-77
25 Q.S. An-Nisa/4: 136
26 Q.S. Al-Ikhlash/112: 1 s/d 4
27 Q.S. Al-Baqarah/2: 105, 221; An-Nisa/4: 48; Al-Maidah/5: 72;
Al-`An'am/6: 14, 22 s/d
23, 101, 121; At-Taubah/9: 6, 28, 33; Al-Haj/22: 31; Luqman/31: 13
s/d 15
28 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
29 Q.S. Al Ahzab/33: 21
30 Q.S. Al-Bayinah/98: 5, Hadist Nabi riwayat Bukhari-Muslim dari
Umar bin Khattab
3. Dalam Ibadah
a. Setiap warga Muhammadiyah dituntut untuk
senantiasa membersihkan jiwa/hati ke arah terbentuknya pribadi yang mutaqqin
dengan beribadah yang tekun dan menjauhkan diri dari jiwa/nafsu yang buruk31,
sehingga terpancar kepribadian yang shalih32 yang menghadirkan kedamaian
dan kemanfaatan bagi diri dan sesamanya.
b. Setiap warga Muhammadiyah melaksanakan ibadah
mahdhah dengan sebaik-baiknya dan menghidup suburkan amal nawafil (ibadah
sunnah) sesuai dengan tuntunan Rasulullah serta menghiasi diri dengan iman yang
kokoh, ilmu yang luas, dan amal shalih yang tulus sehingga tercermin dalam
kepribadian dan tingkah laku yang terpuji.
4. Dalam Mu’amalah Duniawiyah
a. Setiap warga Muhammadiyah harus selalu
menyadari dirinya sebagai abdi33 dan khalifah di muka bumi34, sehingga
memandang dan menyikapi kehidupan dunia secara aktif dan positif35 serta
tidak menjauhkan diri dari pergumulan kehidupan36dengan landasan iman,
Islam, dan ihsan dalam arti berakhlaq karimah37.
b. Setiap warga Muhammadiyah senantiasa berpikir
secara burhani, bayani, danirfani yang
mencerminkan cara berpikir yang Islami yang dapat membuahkan karya-karya
pemikiran maupun amaliah yang mencerminkan keterpaduan antara orientasi habluminallah dan habluminannas serta
maslahat bagi kehidupan umat manusia38.
c. Setiap warga Muhammadiyah harus mempunyai etos
kerja Islami, seperti: kerja keras, disiplin, tidak menyia-nyiakan waktu,
berusaha secara maksimal/optimal untuk mencapai suatu tujuan39.
________________________________________________________
31 Q.S. Asy-Syams/91 : 5-8
32 Q.S. Al-Ashr/103 : 3, Q.S. Ali Imran/4 : 114
33 Q.S. Al-Baqarah/2 :
34 Q.S. Al-Baqarah/2: 30
35 Q.S. Shad/38: 27
36 Q.S. Al-Qashash/28 : 77
37 H. R. Bukhari-Muslim
38 Q.S. Ali Imran/3 : 1 12
39 Q.S. Ali Imran/3: 142; Al-Insyirah/94 : 5-8
B. KEHIDUPAN DALAM KELUARGA
1. Kedudukan Keluarga
a. Keluarga merupakan tiang utama kehidupan umat
dan bangsa sebagai tempat sosialisasi nilai-nilai yang paling intensif dan
menentukan, karenanya menjadi kewajiban setiap anggota Muhammadiyah untuk
mewujudkan kehidupan keluarga yang sakinah, mawaddah warahmah40 yang
dikenal dengan Keluarga Sakinah.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut untuk benar-benar dapat mewujudkan Keluarga Sakinah yang terkait
dengan pembentukan Gerakan Jama’ah dan da'wah Jama’ah menuju terwujudnya
Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Fungsi Keluarga
a. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
perlu difungsikan selain dalam mensosialisasikan nilai-nilai ajaran Islam juga
melaksanakan fungsi kaderisasi sehingga anak-anak tumbuh menjadi generasi
muslim Muhammadiyah yang dapat menjadi pelangsung dan penyempuma gerakan da'wah
di kemudian hari.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanan (uswah hasanah) dalam mempraktikkan kehidupan yang
Islami yakni tertanamnya ihsan/kebaikan dan bergaul dengan ma’ruf41, saling
menyayangi dan mengasihi42, menghormati hak hidup anak43, saling menghargai dan
c. menghormati antar anggota keluarga, memberikan
pendidikan akhlaq yang mulia secara paripuma44, menjauhkan segenap anggota
keluarga dari bencana siksa neraka45, membiasakan bermusyawarah dalam
menyelasaikan urusan46, berbuat adil dan ihsan47, memelihara persamaan hak dan
kewajiban48, dan menyantuni anggota keluarga yang tidak mampu49.
________________________________________________________
40 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
41 Q.S. An-Nisa/4 : 19, 36, 128; Al-Isra/17 : 23, Luqman/31 : 14
42 Q.S. Ar-Rum/30 : 21
43 Q.S. Al-An'am/6 : 151, Al-Isra/17 : 31
44 Q.S. Al-Ahzab/33 : 59
45 Q.S. At-Tahrim/66 : 6
46 Q.S. At-Talaq/65 : 6, Al-Baqarah/2 : 233
47 Q.S. Al-Maidah/5 : 8, An-Nahl/16 : 90
48 Q.S. Al-Baqarah/2 : 228, An-Nisa/4 : 34
49 Q.S. Al-Isra/17 : 26, Ar-Rum/30 : 38
3. Aktifitas Keluarga
a. Di tengah arus media elektronik dan media
cetak yang makin terbuka, keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah kian
dituntut perhatian dan kesungguhan dalam mendidik anak-anak dan menciptakan
suasana yang harmonis agar terhindar dari pengaruh-pengaruh negatif dan
terciptanya suasana pendidikan keluarga yang positif sesuai dengan nilai-nilai
ajaran Islam.
b. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
dituntut keteladanannya untuk menunjukkan penghormatan dan perlakuan yang ihsan
terhadap anakanak dan perempuan serta menjauhkan diri dari praktik-praktik
kekerasan dan menelantarkan kehidupan terhadap anggota keluarga.
c. Keluarga-keluarga di lingkungan Muhammadiyah
perlu memiliki kepedulian sosial dan membangun hubungan sosial yang ihsan,
ishlah, dan ma'ruf dengan tetangga-tetangga sekitar maupun dalam kehidupan
sosial yang lebih luas di masyarakat sehingga tercipta qaryah thayyibah dalam
masyarakat setempat.
d. Pelaksanaan shalat dalam kehidupan keluarga
harus menjadi prioritas utama, dan kepala keluarga jika perlu memberikan sanksi
yang bersifat mendidik.
C. KEHIDUPAN BERMASYARAKAT
a. Islam mengajarkan agar setiap muslim menjalin
persaudaraan dan kebaikan dengan sesama seperti dengan tetangga maupun anggota
masyarakat lainnya masing-masing dengan memelihara hak dan kehormatan baik
dengan sesame muslim maupun dengan non-muslim, dalam hubungan ketetanggaan bahkan
Islam memberikan perhatian sampai ke area 40 rumah yang dikategorikan sebagai
tetangga yang harus dipelihara hak-haknya.
b. Setiap keluarga dan anggota keluarga
Muhammadiyah harus menunjukkan keteladanan dalam bersikap baik kepada tetangga50,
memelihara kemuliaan dan memuliakan tetangga51, bermurah-hati kepada tetangga
yang ingin menitipkan barang atau hartanya52, menjenguk bila tetangga sakit53,
mengasihi tetangga /sebagaimana mengasihi keluarga/diri sendiri54, menyatakan
ikut bergembira/senang hati bila tetangga memperoleh kesuksesan, menghibur dan
memberikan perhatian yang simpatik bila tetangga mengalami musibah atau
kesusahan, menjenguk/melayat bila ada tetangga meninggal dan ikut mengurusi
sebagaimana hak-hak tetangga yang diperlukan, bersikap pemaaf dan lemah lembut
bila tetangga salah, jangan selidik-menyelidiki keburukan-keburukan tetangga,
membiasakan memberikan sesuatu seperti makanan dan oleh-oleh
c. kepada tetangga, jangan menyakiti tetangga,
bersikap kasih sayang dan lapang dada, menjauhkan diri dari segala sengketa dan
sifat tercela, berkunjung dan saling tolong menolong, dan melakukan amar ma'ruf
nahi munkar dengan cara yang tepat dan bijaksana. Dalam bertetangga dengan yang
berlainan agama juga diajarkan untuk bersikap baik dan adil55, mereka berhak
memperoleh hak-hak dan kehormatan sebagai tetangga56, memberi makanan yang
halal dan boleh pula menerima makanan dari mereka berupa makanan
yang halal, dan memelihara toleransi sesuai dengan prinsip-prinsip yang
diajarkan Agama Islam.
______________________________________________________
50 H.R. Bukhari & Muslim
51 H.R. Bukhari & Muslim
52 H.R. Bukhari & Muslim
53 H.R. Bukhari & Muslim
54 H.R. Bukhari & Muslim
55 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
56 H.R. Abu Dawud
d. Dalam hubungan-hubungan sosial yang lebih luas
setiap anggota Muhammadiyah baik sebagai individu, keluarga, maupun jama'ah
(warga) dan jam'iyah (organisasi) haruslah menunjukkan sikap-sikap sosial yang
didasarkan atas prinsip menjunjung-tinggi nilai kehormatan manusia57, memupuk
rasa persaudaraan dan kesatuan kemanusiaan58, mewujudkan kerjasama umat manusia
menuju masyarakat sejahtera lahir dan batin59, memupuk jiwa toleransi60,
menghormati kebebasan orang lain61, menegakkan budi baik 62, menegakkan
amanat dan keadilan63, perlakuan yang sama64, menepati janji65, menanamkan
kasihsayang dan mencegah kerusakan66, menjadikan masyarakat menjadi masyarakat
yang shalih dan utama67, bertanggungjawab atas baik dan buruknya masyarakat
dengan
e. melakukan amar ma'ruf dan nahi munkar68,
berusaha untuk menyatu dan berguna/bermanfaat bagi masyarakat69, memakmurkan
masjid, menghormati dan mengasihi antara yang tua dan yang muda, tidak
merendahkan sesama70, tidak berprasangka buruk kepada sesama71, peduli kepada
orang miskin dan yatim72, tidak mengambil hak orang lain73, berlomba dalam
kebaikan74, dan hubunganhubungan Islam yang sebenar-benarnya.
f. Melaksanakan gerakan jamaah dan da'wah jamaah
sebagai wujud darimelaksanakan da'wah Islam di tengah-tengah masyarakat untuk
perbaikan hidup baik lahir maupun batin sehingga dapat mencapai cita-cita
masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
_____________________________________________________
57 Q.S. Al-Isra/17 : 70
58 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
59 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
60 Q.S. Fushilat/41 : 34
61 Q.S. Al-balad/90 : 13, Al-Baqarah/2 : 256, An-Nisa/4 : 29,
Al-Maidah/5 : 38
62 Q.S. Al-Qalam/68 : 4
63 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
64 Q.S. Al-Baqarah/2 : 194, An-Nahl/16 : 126
65 Q.S. Al-Isra/17 : 34
66 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
67 Q.S. Ali Imran/3 : 114
68 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
69 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
70 Q.S. Al-Hujarat/49 : 11
71 Q.S. An-Nur/24 : 4
72 Q.S. Al-Baqarah/2 : 220
73 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
74 Q.S. Al Baqarah/2 : 148
D. KEHIDUPAN BERORGANISASI
1. Persyarikatan Muhammadiyah merupakan amanat
umat yang didirikan dan dirintis oleh K.H. Ahmad Dahlan untuk kepentingan
menjunjung tinggi dan menegakkan Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam
yang sebenarbenarnya, karena itu menjadi tanggungjawab seluruh warga dan
lebih-lebih pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan dan bagian untuk
benar-benar menjadikan organisasi (Persyarikatan) ini sebagai gerakan da'wah
Islam yang kuat dan unggul dalam berbagai bidang kehidupan.
2. Setiap anggota, kader, dan pimpinan
Muhammadiyah berkewajiban memelihara, melangsungkan, dan menyempurnakan gerak
dan langkah Persyarikatan dengan penuh komitmen yang istiqamah, kepribadian
yang mulia (shidiq, amanah,tabligh, dan fathanah), wawasan pemikiran dan
visi yang luas, keahlian yang tinggi, dan amaliah yang unggul sehingga
Muhammadiyah menjadi gerakan Islam yang benar-benar menjadi rahmatan
lil `alamin.
3. Dalam menyelesaikan masalah-masalah dan
konflik-konflik yang timbul di Persyarikatan hendaknya mengutamakan musyawarah
dan mengacu pada peraturan-peraturan organisasi yang memberikan kemaslahatan
dan kebaikan seraya dijauhkan tindakan-tindakan anggota pimpinan yang tidak
terpuji dan dapat merugikan kepentingan Persyarikatan.
4. Menggairahkan ruh al Islam dan ruh
al jihad dalam seluruh gerakan Persyarikatan dan suasana di lingkungan
Persyarikatan sehingga Muhammadiyah benar-benar tampil sebagai gerakan Islam
yang istiqamah dan memiliki ghirah yang tinggi dalam mengamalkan Islam.
5. Setiap anggota pimpinan Persyarikatan
hendaknya menunjukkan keteladanan dalam bertutur-kata dan bertingkahlaku,
beramal dan berjuang, disiplin dan tanggungjawab, dan memiliki kemauan untuk
belajar dalam segala lapangan kehidupan yang diperlukan.
6. Dalam lingkungan Persyarikatan hendaknya
dikembangkan disiplin tepat waktu baik dalam menyelenggarakan rapat-rapat,
pertemuan-pertemuan, dan kegiatankegiatan lainnya yang selama ini menjadi ciri
khas dari etos kerja dan disiplin Muhammadiyah.
7. Dalam acara-acara rapat dan
pertemuan-pertemuan di lingkungan persyarikatan hendaknya ditumbuhkan kembali
pengajian-pengajian singkat (seperti Kuliah Tujuh Menit) dan selalu
mengindahkan waktu shalat dan menunaikan shalat jama'ah sehingga tumbuh gairah
keberagamaan yang tinggi yang menjadi bangunan bagi pembentukan kesalihan dan
ketaqwaan dalam mengelola Persyarikatan.
8. Para pimpinan Muhammadiyah hendaknya gemar
mengikuti dan menyelenggarakan kajian-kajian keislaman, memakmurkan masjid dan
menggiatkan peribadahan sesuai ajaran Al-Quran dan Sunnah Nabi, dan amalanamalan
Islam lainnya.
9. Wajib menumbuhkan dan menggairahkan perilaku
amanat dalam memimpin dan mengelola organisasi dengan segala urusannya,
sehingga milik dan kepentingan Persyarikatan dapat dipelihara dan dipergunakan
subesar-besarnya untuk kepentingan da'wah serta dapat dipertanggungjawabkan
secara organisasi.
10. Setiap anggota Muhammadiyah lebih-lebih para pimpinannya hendaknya
jangan mengejar-ngejar jabatan dalam Persyarikatan tetapi juga jangan
menghindarkan diri manakala memperoleh amanat sehingga jabatan dan amanat
merupakan sesuatu yang wajar sekaligus dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya,
dan apabila tidak menjabat atau memegang amanat secara formal dalam organisasi
maupun amal usaha hendaknya menunjukkan jiwa besar dan keikhlasan serta tidak
terus berusaha untuk mempertahankan jabatan itu lebih-lebih dengan menggunakan
cara-cara yang bertentangan dengan akhlaq Islam.
11. Setiap anggota pimpinan Muhammadiyah hendaknya menjauhkan diri
dari fitnah, sikap sombong, ananiyah, dan perilaku-perilaku yang tercela
lainnya yang mengakibatkan hilangnya simpati dan kemuliaan hidup yang
seharusnya dijunjung tinggi sebagai pemimpin.
12. Dalam setiap lingkungan Persyarikatan hendaknya dibudayakan
tradisi membangun imamah dan ikatan jamaah serta jam'iyah sehingga Muhammadiyah
dapat tumbuh dan berkembang sebagai kekuatan gerakan da'wah yang kokoh.
13. Dengan semangat tajdid hendaknya setiap anggota pimpinan
Muhammadiyah memiliki jiwa pembaru dan jiwa da'wah yang tinggi sehingga dapat
mengikuti dan memelopori kemajuan yang positif bagi kepentingan `izzul
Islam wal muslimin(kejayaan Islam dan kaum muslimin dan
menjadi rahmatan lil ‘alamin (rahmat bagi alam semesta).
14. Setiap anggota pimpinan dan pengelola Persyarikatan di manapun
berkiprah hendaknya bertanggungjawab dalam mengemban misi Muhammadiyah dengan
penuh kesetiaan (komitmen yang istiqamah) dan kejujuran yang tinggi, serta
menjauhkan diri dari berbangga diri (sombong dan ananiyah) manakala dapat
mengukir kesuksesan karena keberhasilan dalam mengelola amal usaha
15. Muhammadiyah pada hakikatnya karena dukungan semua pihak di dalam
dan di luar Muhammadiyah dan lebih penting lagi karena pertolongan Allah
Subhanahu Wata'ala.
16. Setiap anggota pimpinan maupun warga Persyarikatan hendaknya
menjauhkan diri dari perbuatan taqlid, syirik, bid'ah, tahayul dan khurafat.
17. Pimpinan Persyarikatan harus menunjukkan akhlaq pribadi muslim dan
mampu membina keluarga yang Islami.
E. KEHIDUPAN DALAM MENGELOLA AMAL USAHA
1. Amal Usaha Muhammadiyah adalah salah satu
usaha dari usaha-usaha dan media da’wah Persyarikatan untuk mencapai maksud dan
tujuan Persyarikatan, yakni menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam
sehingga terwujud Masyarakat Islam yang sebenar-benarnya. Oleh karenanya semua
bentuk kegiatan amal usaha Muhammadiyah harus mengarah kepada terlaksananya
maksud dan tujuan Persyarikatan dan seluruh pimpinan serta pengelola amal usaha
berkewajiban untuk melaksanakan misi utama Muhammadiyah itu dengan
sebaik-baiknya sebagai misi da'wah75.
a. 75 Q.S. Ali Imran/3: 104, 110
2. Amal usaha Muhammadiyah adalah milik
Persyarikatan dan Persyarikatan bertindak sebagai Badan Hukum/Yayasan dari
seluruh amal usaha itu, sehingga semua bentuk kepemilikan Persyarikatan
hendaknya dapat diinventarisasi dengan baik serta dilindungi dengan bukti
kepemilikan yang sah menurut hukum yang berlaku. Karena itu, setiap pimpinan
dan pengelola amal usaha Muhammadiyah di berbagai bidang dan tingkatan
berkewajiban menjadikan amal usaha dengan pengelolaannya secara keseluruhan
sebagai amanat umat yang harus ditunaikan dan dipertanggungjawabkan dengan
sebaik-baiknya76.
3. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah diangkat dan
diberhentikan oleh pimpinan persyarikatan dalam kurun waktu tertentu. Dengan
demikian pimpinan amal usaha dalam mengelola amal usahanya harus tunduk kepada
kebijaksanaan Persyarikatan dan tidak menjadikan amal usaha itu terkesan
sebagai milik pribadi atau keluarga, yang akan menjadi fitnah dalam kehidupan
dan bertentangan dengan amanat77.
4. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah adalah
anggota Muhammadiyah yang mempunyai keahlian tertentu di bidang amal usaha
tersebut, karena itu status keanggotaan dan komitmen pada misi Muhammadiyah
menjadi sangat penting bagi pimpinan tersebut agar yang bersangkutan memahami
secara tepat tentang fungsi amal usaha tersebut bagi Persyarikatan dan bukan
semata-mata sebagai pencari nafkah yang tidak peduli dengan tugas-tugas dan
kepentingankepentingan Persyarikatan.
5. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus dapat
memahami peran dan tugas dirinya dalam mengemban amanah Persyarikatan. Dengan
semangat amanah tersebut, maka pimpinan akan selalu menjaga kepercayaan yang
telah diberikan oleh Persyarikatan dengan melaksanakan fungsi manajemen
perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan yang sebaik-baiknya dan sejujur
jujurnya.
6. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah senantiasa
berusaha meningkatkan dan mengembangkan amal usaha yang menjadi tanggung
jawabnya dengan penuh kesungguhan. Pengembangan ini menjadi sangat penting agar
amal usaha senantiasa dapat berlomba-lomba dalam kabaikan (fastabiq al
khairat) guna memenuhi tuntutan masyarakat dan tuntutan zaman.
7. Sebagai amal usaha yang bisa menghasilkan
keuntungan, maka pimpinan amal usaha Muhammadiyah berhak mendapatkan nafkah
dalam ukuran kewajaran
a. sesuai ketentuan yang berlaku) yang disertai
dengan sikap amanah dan tanggungjawab akan kewajibannya. Untuk itu setiap
pimpinan persyarikatan hendaknya membuat tata aturan yang jelas dan tegas
mengenai gaji tersebut dengan dasar kemampuan dan keadilan.
8. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah berkewajiban
melaporkan pengelolaan amal usaha yang menjadi tanggung jawabnya, khususnya
dalam hal keuangan/kekayaan kepada pimpinan Persyarikatan secara bertanggung
jawab dan bersedia untuk diaudit serta mendapatkan pengawasan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
9. Pimpinan amal usaha Muhammadiyah harus bisa
menciptakan suasana kehidupan Islami dalam amal usaha yang menjadi tanggung
jawabnya dan menjadikan amal usaha yang dipimpinnya sebagai salah satu alat
da'wah maka tentu saja usaha ini menjadi sangat perlu agar juga menjadi contoh
dalam kehidupan bermasyarakat.
a. 76 Q.S. An-Nisa/4: 57
b. 77 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
10. Karyawan amal usaha Muhammadiyah adalah warga
(anggota) Muhammadiyah yang dipekerjakan sesuai dengan keahlian atau
kemampuannya. Sebagai warga Muhammadiyah diharapkan karyawan mempunyai rasa memiliki
dan kesetiaan untuk memelihara serta mengembangkan amal usaha tersebut sebagai
bentuk pengabdian kepada Allah dan berbuat kebajikan kepada sesama. Sebagai
karyawan dari amal usaha Muhammadiyah tentu tidak boleh terlantar dan bahkan
berhak memperoleh kesejahteraan dan memperoleh hak-hak lain yang layak tanpa
terjebak pada rasa ketidakpuasan, kehilangan rasa syukur, melalaikan kewajiban
dan bersikap berlebihan.
11. Seluruh pimpinan dan karyawan atau pengelola
amal usaha Muhammadiyah berkewajiban dan menjadi tuntutan untuk menunjukkan
keteladanan diri, melayani sesama, menghormati hak-hak sesama, dan memiliki
kepedulian social yang tinggi sebagai cerminan dari sikap ihsan, ikhlas, dan
ibadah.
12. Seluruh pimpinan, karyawan, dan pengelola amal
usaha Muhammadiyah hendaknya memperbanyak silaturahim dan membangun
hubungan-hubungan sosial yang harmonis (persaudaraan dan kasih sayang) tanpa
mengurangi ketegasan dan tegaknya sistem dalam penyelenggaraan amal usaha
masingmasing.
13. Seluruh pimpinan, karyawan, dan
pengelola amal usaha Muhammadiyah selain
melakukan aktivitas
pekerjaan yang rutin dan menjadi kewajibannya juga dibiasakan melakukan
kegiatan-kegiatan yang memperteguh dan meningkatkan taqarrub kepada Allah dan
memperkaya ruhani serta kemuliaan akhlaq melalui pengajian, tadarrus serta
kajian Al-Quran dan As-Sunnah , dan bentuk-bentuk ibadah dan mu'amalah lainnya
yang tertanam kuat dan menyatu dalam seluruh kegiatan amal usaha Muhammadiyah.
F. KEHIDUPAN DALAM BERBISNIS
1. Kegiatan bisnis-ekonomi merupakan upaya yang
dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
Sepanjang tidak merugikan kemaslahatan manusia, pada umumnya semua bentuk kerja
diperbolehkan, baik di bidang produksi maupun distribusi (perdagangan) barang
dan jasa. Kegiatan bisnis barang dan jasa itu haruslah berupa barang dan jasa
yang halal dalam pandangan syariat atas dasar sukarela (taradlin).
2. Dalam melakukan kegiatan bisnis-ekonomi pada
prinsipnya setiap orang dapat menjadi pemilik organisasi bisnis, maupun
pengelola yang mempunyai kewenangan menjalankan organisasi bisnisnya, ataupun
menjadi keduanya (pemilik sekaligus pengelola), dengan tuntutan agar ditempuh
dengan cara yang benar dan halal sesuai prinsip mu'amalah dalam Islam. Dalam
menjalankan aktivitas bisnis tersebut orang dapat pula menjadi pemimpin, maupun
menjadi anak buah secara bertanggungjawab sesuai dengan kemampuan dan
kelayakan. Baik menjadi pemimpin maupun anak buah mempunyai tugas, kewajiban,
dan tanggungjawab sebagaimana yang telah diatur dan disepakati bersama secara
sukarela dan adil. Kesepakatan yang adil ini harus dijalankan sebaik-baiknya
oleh para pihak yang telah menyepakatinya.
3. Prinsip sukarela dan keadilan merupakan
prinsip penting yang harus dipegang, baik dalam lingkungan intern (organisasi)
maupun dengan pihak luar (partner maupun pelanggan). Sukarela dan adil
mengandung arti tidak ada paksaan, tidak ada pemerasan, tidak ada pemalsuan dan
tidak ada tipu muslihat. Prinsip sukarela dan keadilan harus dilandasi dengan
kejujuran.
4. Hasil dari aktivitas bisnis-ekonomi itu akan
menjadi harta kekayaan (maal) pihak yang mengusahakannya. Harta dari hasil
kerja ini merupakan karunia Allah yang penggunaannya harus sesuai dengan jalan
yang diperkenankan Allah. Meskipun harta itu dicari dengan jerih payah dan
usaha sendiri, tidak berarti harta itu dapat dipergunakan semau-maunya sendiri,
tanpa mengindahkan orang lain. Harta memang dapat dimiliki secara pribadi namun
harta itu juga mempunyai fungsi social yang berarti bahwa harta itu harus dapat
membawa manfaat bagi diri, keluarga, dan masyarakatnya dengan halal dan baik.
Karenanya terdapat kewajiban zakat dan tuntunan shadaqah, infaq, wakaf, dan
jariyah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam ajaran Islam.
5. Ada berbagai jalan perolehan dan pemilikan
harta, yaitu melalui (1) usaha berupa aktivitas bisnis-ekonomi atas dasar
sukarela (taradlin), (2) waris , yaitu peninggalan dari seseorang yang
meninggal dunia pada ahliwarisnya, (3) wasiat, yaitu pemindahan hak milik
kepada orang yang diberi wasiat setelah seseorang meninggal dengan syarat bukan
ahli waris yang berhak menerima warisan dan tidak melebihi sepertiga jumlah
harta-pusaka yang diwariskan, dan (4) hibah , yaitu pemberian sukarela
dari/kepada seseorang. Dari semuanya itu, harta yang diperoleh dan dimiliki
dengan jalan usaha (bekerja) adalah harta yang paling terpuji.
6. Kadangkala harta dapat pula diperoleh dengan
jalan utang-piutang (qardlun), maupun pinjaman (`ariyah). Kalau
kita memperoleh harta dengan jalan berutang (utang uang dan kemudian dibelikan
barang, misalnya), maka sudah pasti ada kewajiban kita untuk mengembalikan utang
itu secepatnya, sesuai dengan perjanjian (dianjurkan perjanjian itu tertulis
dan ada saksi). Dalam hal utang ini juga dianjurkan untuk sangat berhati-hati,
disesuaikan dengan kemampuan untuk mengembalikan di kemudian hari, dan tidak
memberatkan diri, serta sesuai dengan kebutuhan yang wajar. Harta dari utang
ini dapat menjadi milik yang berutang. Peminjam yang telah mampu mengembalikan,
tidak boleh menundanunda, sedangkan bagi peminjam yang belum mampu
mengembalikan perlu diberi kesempatan sampai mampu. Harta yang didapat dari
pinjaman (`ariyah), artinya ia meminjam barang, maka ia hanya berwenang
mengambil manfaat dari barang tersebut tanpa kewenangan untuk menyewakan,
apalagi memperjualbelikan. Pada saat yang dijanjikan, barang pinjaman tersebut
harus dikembalikan seperti keadaan semula. Dengan kata lain, peminjam wajib
memelihara barang yang dipinjam itu sebaik-baiknya.
7. Dalam kehidupan bisnis-ekonomi, kadangkala
orang atau organisasi bersaing satu sama lain. Berlomba-lomba dalam hal kebaikan
dibenarkan bahkan dianjurkan oleh agama. Perwujudan persaingan atau berlomba
dalam kebaikan itu dapat berupa pemberian mutu barang atau jasa yang lebih
baik, pelayanan pada pelanggan yang lebih ramah dan mudah, pelayanan purna jual
yang lebih terjamin, atau kesediaan menerima keluhan dari pelanggan. Dalam
persaingan ini tetap berlaku prinsip umum kesukarelaan, keadilan dan kejujuran,
dan dapat dimasukkan pada pengertian fastabiiq al khairat sehingga
tercapai bisnis yang mabrur.
8. Keinginan manusia untuk memperoleh dan
memiliki harta dengan menjalankan usaha bisnis-ekonomi ini kadangkala
memperoleh hasil dengan sukses yang merupakan rejeki yang harus disyukuri. Di
pihak lain, ada orang atau organisasi yang belum meraih sukses dalam usaha
bisnis-ekonomi yang dijalankannya. Harus diingat bahwa tolong-menolong selalu
dianjurkan agama dan ini dijalankan dalam kerangka berlomba-lomba dalam
kebaikan. Tidaklah benar membiarkan orang lain dalam kesusahan sementara kita
bersenang-senang. Mereka yang sedang gembira dianjurkan menolong mereka yang
kesusahan, mereka yang sukses didorong untuk menolong mereka yang gagal, mereka
yang memperoleh keuntungan dianjurkan untuk menolong orang yang merugi.
Kesuksesan janganlah mendorong untuk berlaku sombong78 dan inkar akan
nikmat Tuhan79, sedangkan kegagalan atau bila belum berhasil janganlah membuat
diri putus asa dari rahmat Allah80.
9. Harta dari hasil usaha bisnis-ekonomi tidak
boleh dihambur-hamburkan dengan cara yang mubazir dan boros. Perilaku boros di
samping tidak terpuji juga merugikan usaha pengembangan bisnis lebih lanjut,
yang pada gilirannya merugikan seluruh orang yang bekerja untuk bisnis
tersebut. Anjuran untuk berlaku tidak boros itu juga berarti anjuran untuk
menjalankan usaha dengan
10. cermat, penuh perhitungan, dan tidak sembrono.
Untuk bisa menjalankan bisnis dengan cara demikian, dianjurkan selalu melakukan
pencatatan-pencatatan seperlunya, baik yang menyangkut keuangan maupun
administrasi lainnya, sehingga dapat dilakukan pengelolaan usaha yang lebih
baik81. Kinerja bisnis saat ini sedapat mungkin harus selalu lebih baik dari
masa lalu dan kinerja bisnis pada masa mendatang harus diikhtiarkan untuk lebih
baik dari masa sekarang. Islam mengajarkan bahwa hari ini harus lebih baik dari
kemarin, dan besok harus lebih baik dari hari ini. Pandangan seperti itu harus
diartikan bahwa evaluasi dan perencanaan-bisnis merupakan suatu anjuran yang
harus diperhatikan82.
11. Seandainya pengelololaan bisnis harus
diserahkan pada orang lain, maka seharusnya diserahkan kepada orang yang mau
dan mampu untuk menjalankan amanah yang diberikan. Kemauan dan emampuan ini
penting karena pekerjaan apapun kalau diserahkan pada orang yang tidak mampu
hanya akan membawa kepada kegagalan. Baik kemauan maupun kemampuan itu bisa
dilatih dan dipelajari. Menjadi kewajiban mereka yang mampu untuk melatih dan
mengajar orang yang kurang mampu.
78 Q.S. Al-Isra/17: 37, Luqman/31: 18
79 Q.S. Ibrahim/14: 7
80 Q.S. Yusuf/12: 87; Al-Hijr/15: 55, 56;
Az-Zumar/3 , Q.S. Al-Baqarah/2: 282, Q.S. Al-Hasyr/59 : 18
14. Semakin besar usaha bisnis-ekonomi yang
dijalankan biasanya akan semakin banyak melibatkan orang atau lembaga lain.
Islam menganjurkan agar harta itu tidak hanya berputar-putar pada orang atau
kelompok yang mampu saja dari waktu ke-waktu. Dengan demikian makin banyak
aktivitas bisnis member manfaat pada masyarakat akan makin baik bisnis itu
dalam pandangan agama. Manfaat itu dapat berupa pelibatan masyarakat dalam
kancah bisnis itu serta lebih banyak, atau menikmati hasil yang diusahakan oleh
bisnis tersebut.
15. Sebagian dari harta yang dikumpulkan melalui
usaha bisnis-ekonomi maupun melalui jalan lain secara halal dan baik itu tidak
bisa diakui bahwa seluruhnya merupakan hak mutlak orang yang bersangkutan.
Mereka yang menerima harta sudah pasti, pada batas tertentu, harus menunaikan
kewajibannya membayar zakat sesuai dengan syariat. Di samping itu dianjurkan
untuk memberi infaq dan shadaqah sebagai perwujudan rasa syukur atas ni'mat
rejeki yang dikaruniakan Allah kepadanya.
G. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN PROFESI
1. Profesi merupakan bidang pekerjaan yang
dijalani setiap orang sesuai dengan keahliannya yang menuntut kesetiaan (komitmen),
kecakapan (skill), dan tanggunggjawab yang sepadan sehingga bukan
semata-mata urusan mencari nafkah berupa materi belaka.
2. Setiap anggota Muhammadiyah dalam memilih dan
menjalani profesinya di bidang masing-masing hendaknya senantiasa menjunjung
tinggi nilai-nilai kehalalan (halalan) dan kebaikan (thayyibah),
amanah, kemanfaatan, dan kemaslahatan yang membawa pada keselamatan hidup di
dunia dan akhirat.
3. Setiap anggota Muhammadiyah dalam menjalani
profesi dan jabatan dalam profesinya hendaknya menjauhkan diri dari
praktik-praktik korupsi, kolusi, nepotisme, kebohongan, dan hal-hal yang batil
lainnya yang menyebabkan kemudharatan dan hancumya nilai-nilai kejujuran,
kebenaran, dan kebaikan umum.
4. Setiap anggota Muhammadiyah di mana pun dan
apapun profesinya hendaknya pandai bersyukur kepada Allah di kala menerima
nikmat serta bershabar serta bertawakal kepada Allah manakala memperoleh
musibah sehingga memperoleh pahala dan terhindar dari siksa.
5. Menjalani profesi bagi setiap warga
Muhammadiyah hendaknya dilakukan dengan sepenuh hati dan kejujuran sebagai
wujud menunaikan ibadah dan kekhalifahan di muka bumi ini.
6. Dalam menjalani profesi hendaknya mengembangkan
prinsip bekerjasama dalam kebaikan dan ketaqwaan serta tidak bekerjasama dalam
dosa dan permusuhan.
7. Setiap anggota Muhammadiyah hendaknya
menunaikan kewajiban zakat maupun mengamalkan shadaqah, infaq, wakaf, dan amal
jariyah lain dari penghasilan yang diperolehnya serta tidak melakukan helah (menghindarkan
diri dari hukum) dalam menginfaqkan sebagian rejeki yang diperolehnya itu.
H. KEHIDUPAN DALAM BERBANGSA DAN BERNEGARA
1. Warga Muhammadiyah perlu mengambil bagian dan
tidak boleh apatis (masa bodoh) dalam kehidupan politik melalui berbagai
saluran secara positif sebagai wujud bermuamalah sebagaimana dalam bidang
kehidupan lain dengan prinsipprinsip etika/akhlaq Islam dengan sebaik-baiknya
dengan tujuan membangun masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.
2. Beberapa pinsip dalam berpolitik harus
ditegakkan dengan sejujur-jujurnya dan sesungguh-sungguhnya yaitu menunaikan
amanat83 dan tidak boleh menghianati amanat84, menegakkan keadilan, hukum,
dan kebenaran85, ketaatan kepada pemimpin sejauh sejalan dengan perintah Allah
dan Rasul86, mengemban risalah Islam87, menunaikan amar ma’ruf, nahi munkar,
dan mengajak orang untuk beriman kepada Allah88, mempedomani Al-Quran dan
Sunnah89, mementingkan kesatuan dan persaudaraan umat manusia90, menghormati
kebebasan orang lain91, menjauhi fitnah dan kerusakan92, menghormati hak hidup
orang lain93, tidak berhianat dan melakukan kezaliman94, tidak mengambil hak
orang lain95, berlomba dalam kebaikan96, bekerjasama dalam kebaikan dan
ketaqwaan serta tidak bekerjasama (konspirasi) dalam melakukan dosa dan
permusuhan97, memelihara hubungan baik antara pemimpin dan warga98, memelihara
keselamatan umum99, hidup berdampingan dengan baik dan damai100, tidak
melakukan fasad dan kemunkaran101, mementingkan ukhuwah Islamiyah102, dan
prinsip-prinsip lainnya yang maslahat, ihsan, dan ishlah.
3. Berpolitik dalam dan demi kepentingan umat dan
bangsa sebagai wujud ibadah kepada Allah dan ishlah serta ihsan kepada sesama,
dan jangan mengorbankan kepentingan yang lebih luas dan utama itu demi
kepentingan diri sendiri dan kelompok yang sempit.
4. Para politisi Muhammadiyah berkewajiban
menunjukkan keteladanan diri (uswah hasanah) yang jujur, benar, dan adil
serta menjauhkan diri dari perilaku politik yang kotor, membawa fitnah, fasad (kerusakan),
dan hanya mementingkan diri sendiri.
5. Berpolitik dengan kesalihan, sikap positif,
dan memiliki cita-cita bagi terwujudnya masyarakat Islam yang sebenar-benarnya
dengan fungsi amar ma’ruf dan nahi munkar yang tersistem dalam satu kesatuan
imamah yang kokoh.
6. Menggalang silaturahmi dan ukhuwah antar
politisi dan kekuatan politik yang digerakkan oleh para politisi Muhammadiyah
secara cerdas dan dewasa.
83 Q.S. An-Nisa/4 : 57
84 Q.S. Al-Anfal/8 : 27
85 Q.S. An-Nisa/4 : 58, dst.
86 Q.S. An-Nisa/4: 59, Al-Hasyr/59: 7
87 Q.S. Al-Anbiya/21 : 107
88 Q.S. Ali Imran/3 : 104, 110
89 Q.S. An-Nisa/4 : 108
90 Q.S. Al-Hujarat/49 : 13
91 Q.S. Al-Balad/90 : 13
92 Q.S. Al-Hasyr/59 : 9
93 Q.S. Al-An'am/6 : 251
94 Q.S. Al-Furqan/25 : 19, Al-Anfal/8 : 27
95 Q.S. Al-Maidah/5 : 38
96 Q.S. Al-Baqarah/2 : 148
97 Q.S. Al-Maidah/5 : 2
98 Q.S. An-Nisa/4 : 57-58
99 Q.S. At-Taubah/9 : 128
100 Q.S. Al-Mumtahanah/60 : 8
101 Q.S. Al- Qashash/28 : 77, Ali Imran/3 : 104
102 Q.S. Ali Imran/3 : 103
I. KEHIDUPAN DALAM MELESTARIKAN LINGKUNGAN
1. Lingkungan hidup sebagai alam sekitar dengan
segala isi yang terkandung di dalamnya merupakan ciptaan dan anugerah Allah
yang harus diolah/dimakmurkan, dipelihara, dan tidak boleh dirusak103.
2. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
berkewajiban untuk melakukan konservasi sumberdaya alam dan ekosistemnya
sehingga terpelihara proses ekologis yang menjadi penyangga kelangsungan hidup,
terpeliharanya keanekaragaman sumber genetik dan berbagai tipe ekosistemnya,
dan terkendalinya cara-cara pengelolaan sumberdaya alam sehingga terpelihara
kelangsungan dan kelestariannya demi keselamatan, kebahagiaan, kesejahteraan,
dan kelangsungan hidup manusia dan keseimbangan sistem kehidupan di alam raya
ini104.
3. Setiap muslim khususnya warga Muhammadiyah
dilarang melakukan usahausaha dan tindakan-tindakan yang menyebabkan kerusakan
lingkungan alam termasuk kehidupan hayati seperti binatang, pepohonan, maupun
lingkungan fisik dan biotik termasuk air laut, udara, sungai, dan sebagainya
yang menyebabkan hilangnya keseimbangan ekosistem dan timbulnya bencana dalam
kehidupan105.
4. Memasyarakatkan dan mempraktikkan budaya
bersih, sehat, dan indah lingkungan disertai kebersihan fisik dan jasmani yang
menunjukkan keimanan dan kesalihan106.
5. Melakukan tindakan-tindakan amar ma'ruf dan
nahi munkar dalam menghadapi kezaliman, keserakahan, dan rekayasa serta
kebijakan-kebijakan yang mengarah, mempengaruhi, dan menyebabkan kerusakan
lingkungan dan tereksploitasinya sumber-sumber daya alam yang menimbulkan
kehancuran, kerusakan, dan ketidakadilan dalam kehidupan.
6. Melakukan kerjasama-kerjasama dan aksi-aksi
praksis dengan berbagai pihak baik perseorangan maupun kolektif untuk
terpeliharanya keseimbangan, kelestarian, dan keselamatan lingkungan hidup
serta terhindarnya kerusakankerusakan lingkungan hidup sebagai wujud dari sikap
pengabdian dan kekhalifahan dalam mengemban misi kehidupan di muka bumi ini
untuk keselamatan hidup di dunia dan akhirat107.
103 Q.S. Al- Baqarah/2: 27, 60; Al-Araf/7: 56;
Asy-Syu'ara/26: 152; Al-Qashas/28: 77
104 Q.S. Al-Maidah/5: 33; Asy-Syu'ara/26: 152
105 Q.S. Al-Baqarah/2: 205; Al-`Araf/7: 56; Ar-Rum/30: 41
106 Q.S. Al-Maidah/5: 6; Al-`Araf/7: 31; Al-Mudatsir/74: 4
J. KEHIDUPAN DALAM MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
1. Setiap warga Muhammadiyah wajib untuk
menguasai dan memiliki keunggulan dalam kemampuan ilmu pengetahuan dan
teknologi sebagai sarana kehidupan yang penting untuk mencapai kebahagiaan
hidup didunia dan akhirat108.
2. Setiap warga Muhammadiyah harus memiliki sifat-sifat
ilmuwan, yaitu: kritis109, terbuka menerima kebenaran dari manapun datangnya110,
serta senantiasa menggunakan daya nalar111.
3. Kemampuan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi merupakan bagian tidak terpisahkan dengan iman dan amal shalih yang
menunjukkan derajat kaum muslimin112 dan membentuk pribadi ulil albab113.
4. Setiap warga Muhammadiyah dengan ilmu
pengetahuan yang dimiliki mempunyai kewajiban untuk mengajarkan kepada
masyarakat, memberikan peringatan, memanfaatkan untuk kemaslahatan dan
mencerahkan kehidupan sebagai wujud ibadah, jihad, dan da'wah114.
5. Menggairahkan dan menggembirakan gerakan
mencari ilmu pengetahuan dan penguasaan teknologi baik melalui pendidikan
maupun kegiatan-kegiatan di lingkungan keluarga dan masyarakat sebagai sarana
penting untuk membangun peradaban Islam. Dalam kegiatan ini termasuk
menyemarakkan tradisi membaca di seluruh lingkungan warga Muhammadiyah.
K. KEHIDUPAN DALAM SENI DAN BUDAYA
1. Islam adalah agama ftrah, yaitu agama yang
berisi ajaran yang tidak bertentangan dengan fitrah manusia115, Islam bahkan
menyalurkan, mengatur, dan mengarahkan fitrah manusia itu untuk kemuliaan dan
kehormatan manusia sebagai makhluq Allah.
2. Rasa seni sebagai penjelmaan rasa keindahan
dalam diri manusia merupakan salah satu fitrah yang dianugerahkan Allah SWT
yang harus dipelihara dan disalurkan dengan baik dan benar sesuai dengan jiwa
ajaran Islam.
107 Q.S. Al-Maidah/2: 2
108 Q.S. Al-Qashash/28 : 77; An-Nahl/16 : 43; Al-Mujadilah/58
: 11; At-Taubah/9 : 122
109 Q.S. Al-Isra/17: 36
110 Q.S. Az-Zumar/39 : 18
111 Q.S. Yunus/10 : 10
112 Q.S. Al-Mujadilah/58 : 11
113 Q.S. Ali Imran/3 : 7, 190-191; Al-Maidah/5 : 100;
Ar-Ra'd/13 : 19-20; Al-Baqarah/2 :197
114 Q.S. At-Taubah/9 : 122; Al-Baqarh/2 : 151; Hadis Nabi
riwayat Muslim, Q.S. Ar-Rum/30: 30
3. Berdasarkan keputusan Munas Tarjih ke-22 tahun
1995 bahwa karya seni hukumnya mubah (boleh) selama tidak
mengarah atau mengakibatkan fasad(kerusakan), dlarar (bahaya), isyyan (kedurhakaan),
dan ba'id `anillah (terjauhkan dari Allah); maka pengembangan
kehidupan seni dan budaya di kalangan Muhammadiyah harus sejalan dengan etika
atau norma-norma Islam sebagaimana dituntunkan Tarjih tersebut.
4. Seni rupa yang objeknya makhluq bemyawa
seperti patung hukumnya mubah bila untuk kepentingan sarana pengajaran, ilmu
pengetahuan, dan sejarah; serta menjadi haram bila mengandung unsur yang
membawa `isyyan (kedurhakaan) dan kemusyrikan.
5. Seni suara baik seni vokal maupun
instrumental, seni sastra, dan seni pertunjukan pada dasarnya mubah (boleh)
serta menjadi terlarang manakala seni dan ekspresinya baik dalam wujud
penandaan tekstual maupun visual tersebut menjurus pada pelanggaran norma-norma
agama.
6. Setiap warga Muhammadiyah baik dalam
menciptakan maupun menikmati seni dan budaya selain dapat menumbuhkan perasaan
halus dan keindahan juga menjadikan seni dan budaya sebagai sarana mendekatkan
diri kepada Allah dan sebagai media atau sarana da'wah untuk membangun
kehidupan yang berkeadaban.
7. Menghidupkan sastra Islam sebagai bagian dari
strategi membangun peradaban dan kebudayaan muslim.
Bagian Keempat
TUNTUNAN PELAKSANAAN
Pimpinan Pusat Muhammadiyah berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk memimpinkan pelaksanaan Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah ini dengan mengerahkan segala potensi, usaha, dan kewenangan yang
dimilikinya sehingga program ini dapat berhasil mencapai tujuannya. Karenanya,
berikut ini disusun langkah-langkah pokok sebagai Tuntutan Pelaksanaan dalam
mewujudkan konsep Pedoman Kehidupan Islami Dalam Muhammadiyah.
1. Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
mengikat seluruh warga, pimpinan, dan lembaga yang berada di lingkungan
Persyarikatan Muhammadiyah sebagai program khusus yang harus dilaksanakan dan
diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari untuk kebaikan hidup bersama dan
tegaknya Masyarakat Utama yang menjadi rahmatan lil `alamin.
2. Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan
Cabang, dan Pimpinan Ranting di bawah kepemimpinan Pimpinan Pusat Muhammadiyah
bertanggungjawab di setiap daerah masing-masing untuk melaksanakan, mengelola,
dan mengevaluasi pelaksanaan program khusus Pedoman Hidup Islami Warga
Muhammadiyah.
3. Pelaksanaan penerapan/operasionalisasi Pedoman
Hidup Islami Warga Muhammadiyah di setiap tingkatan hendaknya dikoordinasikan
dan melibatkan semua Majelis dalam satu koordinasi pelaksanaan yang terpadu dan
efektif serta efisien menuju keberhasilan mencapai tujuan.
Bagian Kelima
PENUTUP
Konsep Pedoman Hidup Islami Warga Muhammadiyah
akan terlaksana dan dapat mencapai keberhasilan jika benar-benar menjadi tekad
dan kesungguhan sepenuh hati segenap warga dan pimpinan Muhammadiyah dengan
menggunakan seluruh ikhtiar yang optimal yang didukung oleh berbagai faktor
yang positif menuju tujuannya. Dengan senantiasa memohon pertolongan dan
kekuatan dari Allah Subhanahu Wata'ala insya Allah Muhammadiyah dapat
melaksanakan program khusus yang mulia ini sebagai wujud ibadah kepada-Nya demi
tegaknya Baldatun Thayyibatun Warabbun Ghafur. Nashrun Minallah Wafathun Qarib.
No comments:
Post a Comment